Senin, 02 Maret 2015

Program Subsidi Beras Miskin



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latarbelakang Masalah
Kemiskinan merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh banyak negara, terutama bagi negara yang sedang berkembang. Masalah kemiskinan haruslah ditangani secara serius oleh pemerintah. Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang mempunyai atau tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi keluarganya. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya , yang salah satunya dilakukan dengan pemberian subsidi seperti pemberian beras miskin ( Raskin ).
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Pelaksanaan distribusi Raskin merupakan tanggung jawab dua lembaga, yakni Bulog dan pemerintah daerah (pemda).   

B.       Perumusan Masalah
1.  Apa yang dimaksud dengan subsidi raskin?
2.  Apa saja tujuan dan sasaran dari adanya subsidi raskin ?
3.  Apa saja kendala yang dihadapi dalam mendistribusikan raskin ?
4.  Bagaimana upaya dalam pelaksanaan subsidi raskin agar tepat sasaran ?

C.      Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui mengenai subsidi raskin.
2.      Untuk mengetahui mengenai tujuan dan sasaran dilaksanakannya program subsidi raskin.
3.      Untuk mengetahui mengenai kendala yang dihadapi dalam pendistribusiaan raskin.
4.      Untuk mengetahui mengenai upaya pelaksanaan subsidi raskin agar tepat sasaran.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Subsidi Raskin ( Beras Miskin )
Program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) adalah program dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1600,00 per kg (netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan dipegang oleh Perum Bulog.
Pelaksanaan distribusi Raskin merupakan tanggung jawab dua lembaga, yakni Bulog dan pemerintah daerah (pemda). Bulog bertanggung jawab terhadap penyaluran beras hingga titik distribusi, sedangkan pemda bertangungjawab terhadap penyaluran beras dari titik distribusi hingga rumah tangga sasaran. Selama ini Bulog telah melaksanakan tugasnya dengan relatif baik dan sesuai aturan pelaksanaan. Namun demikian, penilaian keberhasilan program tidak dapat dilakukan secara parsial, karena Raskin merupakan sebuah kesatuan program untuk menyampaikan beras bersubsidi kepada rumah tangga miskin. Berdasarkan hasil tinjauan dokumen dan studi lapangan, permasalahan pelaksanaan Raskin banyak terjadi dari titik distribusi hingga rumah tangga penerima.
Keterangan :
            Dalam perdagangan beras dalam sebuah pasar yang terjadi adalah OP1. Dengan diadakannya subsidi raskin oleh pemerintah akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S menjadi S1.  Akibatnya jumlah beras yang diminta akan naik dari OQ1 menjadi OQ2, dan harga beras akibat adanya subsidi turun menjadi OP2.  Peningkatan produksi ini hanya terjadi apabila harga yang diterima produsen adalah OP3 sehingga selisih harga yang diterima produsen dengan harga yang sebenarnya terjadi di pasar OP3-OP2 (atau AB) merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

B.       Tujuan dan Sasaran Program Beras untuk Rakyat Miskin ( Raskin )
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.

C.      Kendala dalam Subsidi Raskin ( Beras Miskin )
Kendala yang dihadapi dalam dijalankannya subsidi raskin ( beras miskin ) adalah mengenai masalah sosialisasi dan transparasi informasi yang kurang. Sosialisasi program merupakan salah satu kunci keberhasilan sebuah program, namun kegiatan penting ini tidak diatur secara rinci dalam Pendistribusian Raskin. Hal ini menjadi salah satu penyebab bervariasinya kegiatan sosialisasi tingkat aparat antarwilayah dan lemahnya sosialisasi kepada masyarakat.
1)        Tinjauan dokumen menyimpulkan bahwa sosialisasi Raskin kepada pelaksana di jajaran pemda mengandalkan pendekatan struktural birokratis dan umumnya tidak dilakukan secara khusus melainkan dalam bentuk rapat koordinasi. Hal tersebut sejalan dengan temuan lapangan bahwa sosialisasi kepada aparat dilakukan secara berjenjang dan seringkali digabungkan dengan monitoring dan evaluasi. Sosialisasi di tingkat provinsi dilakukan dua kali setahun, sedangkan di tingkat kabupaten/kota bergantung pada masing-masing pemda.
2)        Tinjauan dokumen dan kunjungan lapangan menyimpulkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat yang mengandalkan penyebaran informasi informal dari aparat desa/kelurahan dan petugas pembagi merupakan salah satu titik lemah program. Umumnya masyarakat dan penerima manfaat tidak memperoleh informasi program secara menyeluruh. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak mengetahui informasi umum, seperti arti Raskin, jatah beras yang seharusnya diterima, harga beras di titik distribusi, dan frekuensi penerimaan per tahun. Namun demikian, di wilayah yang dikunjungi, umumnya masyarakat sudah mengetahui esensi program sebagai bantuan beras dari pemerintah untuk masyarakat miskin.
3)        Keterbatasan sosialisasi berpengaruh terhadap transparansi program kepada masyarakat, berpotensi menimbulkan korupsi, ketidaktepatan sasaran, dan kesalahan persepsi aparat pemda bahwa Raskin adalah program Pemerintah Pusat sehingga mempengaruhi keseriusan mereka dalam mendukung pelaksanaan program.
4)        Tinjauan dokumen dan kunjungan lapangan menunjukkan bahwa transparansi program masih lemah, baik tentang ketersediaan informasi umum program, daftar penerima manfaat, maupun tentang penentuan harga. Di semua wilayah studi tidak ditemukan adanya informasi tentang Program Raskin yang ditempel di tempat umum atau dapat diakses oleh masyarakat luas. Informasi penerima Raskin yang dapat diakses oleh masyarakat hanya ditemui di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain masalah mengenai sosialisasi dan transparasi yang kurang, pemerintah juga menganggap ada beberapa faktor lain yang menjadi kendala dalam pelaksanaan subsidi raskin atau beras miskin, diantaranya :
1)      Proses pencacahan atau pendataan keluarga miskin yang kurang menyeluruh, sehingga tidak jarang ada yang tidak tercatat.
2)      Proses penetapan kategori rumah tangga miskin (RTM).
3)      Proses pembagian kartu untuk penerima raskin yang tidak tepat sasaran.
4)      Penyimpangan mengenai kualitas beras yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

D.      Upaya dalam Pelaksanaan Program Subsidi Raskin
1.      Sosialisasi dan Transparasi Informasi
Sosialisasi merupakan hal yang harus dilakukan agar masyarakat sekitar mengetahui adanya program Raskin yang dijalankan oleh pemerintah. Transparasi informasi harus benar-benar diterapkan agar kebijakan ini dapat diketahui oleh masyarakat banyak, tidak hanya sebagian masyarakat tertentu saja yang mengetahui. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.      Penetapan Penerima Raskin
Penetapan penerima manfaat Program RASKIN di Desa/Kelurahan menggu­nakan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Musyawarah Desa/Kelurahan dilakukan untuk menentukan nama-nama calon penerima manfaat untuk ditetapkan sebagai RTM penerima manfaat sesuai dengan sasaran. Musyawarah Desa/Kelurahan dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah dan diikuti oleh aparat Desa/Kelurahan (termasuk Kepala Dusun/Lingkungan, RW, RT), PLKB, anggota Badan Permusya­waratan Desa/Dewan Kelurahan, institusi kemasya­rakatan Desa/Kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat (agama, adat, dll.) serta perwakilan Rumah Tangga Miskin.
 Daftar RTM Penerima Manfaat RASKIN (Format DPM-1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, dan disahkan oleh Camat setempat.  RTM Penerima Manfaat yang tercantum dalam DPM-1 diberikan identitas berupa tanda tertentu. Mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan lebih rinci diatur oleh Tim RASKIN Provinsi atau Tim RASKIN Kabupaten/Kota dalam Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis.
3.      Mekanisme Distribusi
a)      Bupati/Walikota mengajukan Surat Permintaan Alokasi (SPA) kepada Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog berdasarkan alokasi pagu RASKIN dan Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN di masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
b)      Berdasarkan SPA, Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog menerbitkan SPPB/DO (Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order) beras untuk masing-masing Kecamatan/Desa/Kelurahan kepada SATKER RASKIN pada saat beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi. Apabila terdapat tunggakan Harga Penjualan Beras (HPB) pada periode sebelumnya maka penerbitan SPPB/DO ditangguhkan sampai ada pelunasan.
c)      Berdasarkan SPPB/DO, SATKER RASKIN mengambil beras di gudang penyimpanan Perum BULOG, mengangkut dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi di Titik Distribusi. Kualitas beras yang diserahkan, harus sesuai dengan kualitas beras BULOG. Apabila dalam penyerahan ditemukan beras tidak memenuhi standar maka beras dikembalikan kepada SATKER RASKIN untuk diganti/ditukar.
d)     Pelaksanaan Distribusi menyerahkan beras kepada Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN secara perorangan atau kelompok yang mewakili masyarakat.
e)      Mekanisme distribusi secara lebih rinci agar diatur dalam Pedoman Pelaksanaan RASKIN Provinsi atau Petunjuk Teknis RASKIN Kabupaten/ Kota disesuaikan dengan kondisi obyektif masing-masing daerah.
f)       Penyerahan beras di Titik Distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh SATKER RASKIN dan Pelaksana Distribusi yang menerima beras RASKIN serta diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah/Camat atau pejabat yang mewakili/ditunjuk.  Nama dan identitas penandatangan dicantumkan secara jelas dan dicap/stempel Desa/Kelurahan/Kecamatan.
g)      Berdasarkan BAST, Divre/Subdivre/Kansilog membuat rekapi­tulasi Berita Acara pelaksanaan RASKIN masing-masing Kecamatan (Format MBA-O atau Model Rekap BAST ditingkat kecamatan) yang ditanda­tangani SATKER RASKIN Divre/Subdivre/Kansilog dan Tim RASKIN Kecamatan serta diketahui oleh Camat atau pejabat yang mewakili/ditunjuk.
h)      Berdasarkan MBA-O, Divre/Subdivre/Kansilog membuat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan RASKIN Kabupaten/Kota (Format MBA-1 atau Model Rekap MBA O ditingkat kabupaten/kota) yang ditanda­tangani oleh Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog dan Bupati/Walikota atau pejabat yang mewakili, serta seorang Saksi dari Tim RASKIN Daerah.  Nama dan identitas penandatangan dicantumkan secara jelas dan dicap/distempel.
i)        Pembuatan MBA-1 bisa dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu MBA-O selesai seluruhnya.  Dengan demikian dalam satu Kabupaten/Kota untuk bulan alokasi yang sama dimungkinkan dibuat lebih dari 1 (satu) MBA-1.  Setelah MBA-1 selesai ditandatangani segera dikirimkan ke Divre dengan dilampiri copy SPA dan Rekap SPPB/DO(MDO).
j)        Sebelum dikirim ke Divre, dokumen administrasi distribusi tersebut diverifikasi terlebih dahulu untuk kelengkapan dan ketepatannya.  Berdasarkan MBA-1, dibuat rekapitulasi di tingkat Divre (Format MBA-2 atau Model Rekap MBA 1 ditingkat Provinsi) dan langsung dikirim ke Kantor Pusat Perum BULOG.

E.       Dampak Subsidi Raskin
1.      Dampak Negatif
a)      Salah sasaran.
Salah sasaran ditimbulkan oleh human eror, dimana para petugas lapangan justru membagi-bagikan kepada keluarga dekat atau teman dekatnya.
b)      Timbulnya kecemburuan social.
Akibat salah sasasaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menyebabkan RTM (rumah tangga miskin) yang tidak menerima haknya dalam mendapatkan subsidi raskin menimbulkan kecemburuan social.
c)      Jumlah beras yang dibagikan sering tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.
Jumlah raskin yang dijual kepada masyarakat (miskin) sudah pasti berkurang, karena pembagian beras, sering tidak diukur dalam bentuk kilogram tetapi dalam liter, sehingga kuantitas beras yang diterima tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.
d)     Kesalahan data jumlah keluarga miskin.
Hal tersebut terjadi akibat masih buruknya koordinasi antara birokrasi baik dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota, hingga desa atau kelurahan. Akibatnya, kuantitas (jumlah) keluarga miskin yang didata bisa lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya, sehingga raskin yang dibagikan akan berdampak pada kekurang atau (bahkan) kelebihan jatah.
2.      Dampak Positif
Untuk meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energy dan protein. Dalam memenuhi kebutuhan pangan tersebut, program raskin perlu dilaksanakan agar masyarakat miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.

B.       SARAN
Dalam mengatasi berbagai macam penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran subsidi raskin maka pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi serta mengatur jalannya program tersebut. Sosialisasi dan transparasi informasi harus lebih tingkatkan agar masyarakat dapat mengetahui dengan baik program subsidi raskin.







 DAFTAR PUSTAKA


1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus