BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Masalah
Kemiskinan
merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh banyak negara, terutama bagi negara
yang sedang berkembang. Masalah kemiskinan haruslah ditangani secara serius
oleh pemerintah. Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan
kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan atau masyarakat
yang mempunyai atau tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat
memenuhi kebutuhan yang layak bagi keluarganya. Oleh karena itu, berbagai upaya
dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya , yang
salah satunya dilakukan dengan pemberian subsidi seperti pemberian beras miskin
( Raskin ).
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari
Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada
keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau
keluarga miskin. Pelaksanaan distribusi Raskin merupakan tanggung jawab dua
lembaga, yakni Bulog dan pemerintah daerah (pemda).
B.
Perumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan subsidi raskin?
2. Apa
saja tujuan dan sasaran dari adanya subsidi raskin ?
3. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam mendistribusikan raskin ?
4. Bagaimana
upaya dalam pelaksanaan subsidi raskin agar tepat sasaran ?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui mengenai subsidi
raskin.
2.
Untuk mengetahui mengenai tujuan dan
sasaran dilaksanakannya program subsidi raskin.
3.
Untuk mengetahui mengenai kendala yang
dihadapi dalam pendistribusiaan raskin.
4.
Untuk mengetahui mengenai upaya
pelaksanaan subsidi raskin agar tepat sasaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Subsidi Raskin ( Beras
Miskin )
Program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) adalah program
dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin
sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan
perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/rumah tangga
miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1600,00 per kg (netto) di titik
distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab
dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan
dipegang oleh Perum Bulog.
Keterangan
:
Dalam perdagangan beras dalam sebuah pasar yang
terjadi adalah OP1. Dengan diadakannya subsidi raskin oleh
pemerintah akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S menjadi S1. Akibatnya jumlah beras yang diminta akan naik
dari OQ1 menjadi OQ2, dan harga beras akibat adanya
subsidi turun menjadi OP2. Peningkatan produksi ini hanya
terjadi apabila harga yang diterima produsen adalah OP3 sehingga
selisih harga yang diterima produsen dengan harga yang sebenarnya terjadi di
pasar OP3-OP2 (atau AB) merupakan subsidi yang diberikan
pemerintah kepada masyarakat.
B.
Tujuan
dan Sasaran Program Beras untuk Rakyat Miskin ( Raskin )
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari
Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada
keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau
keluarga miskin. Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan
meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi
kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga
melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga
bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran
rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam
bentuk beras.
Sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras
keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil
musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat
membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.
C.
Kendala
dalam Subsidi Raskin ( Beras Miskin )
Kendala yang dihadapi dalam dijalankannya subsidi raskin (
beras miskin ) adalah mengenai masalah sosialisasi dan transparasi informasi
yang kurang. Sosialisasi program merupakan salah satu kunci keberhasilan sebuah
program, namun kegiatan penting ini tidak diatur secara rinci dalam
Pendistribusian Raskin. Hal ini menjadi salah satu penyebab bervariasinya
kegiatan sosialisasi tingkat aparat antarwilayah dan lemahnya sosialisasi
kepada masyarakat.
1)
Tinjauan
dokumen menyimpulkan bahwa sosialisasi Raskin kepada pelaksana di jajaran pemda
mengandalkan pendekatan struktural birokratis dan umumnya tidak dilakukan
secara khusus melainkan dalam bentuk rapat koordinasi. Hal tersebut sejalan
dengan temuan lapangan bahwa sosialisasi kepada aparat dilakukan secara
berjenjang dan seringkali digabungkan dengan monitoring dan evaluasi.
Sosialisasi di tingkat provinsi dilakukan dua kali setahun, sedangkan di
tingkat kabupaten/kota bergantung pada masing-masing pemda.
2)
Tinjauan
dokumen dan kunjungan lapangan menyimpulkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat
yang mengandalkan penyebaran informasi informal dari aparat desa/kelurahan dan
petugas pembagi merupakan salah satu titik lemah program. Umumnya masyarakat
dan penerima manfaat tidak memperoleh informasi program secara menyeluruh.
Bahkan banyak di antara mereka yang tidak mengetahui informasi umum, seperti
arti Raskin, jatah beras yang seharusnya diterima, harga beras di titik
distribusi, dan frekuensi penerimaan per tahun. Namun demikian, di wilayah yang
dikunjungi, umumnya masyarakat sudah mengetahui esensi program sebagai bantuan
beras dari pemerintah untuk masyarakat miskin.
3)
Keterbatasan
sosialisasi berpengaruh terhadap transparansi program kepada masyarakat,
berpotensi menimbulkan korupsi, ketidaktepatan sasaran, dan kesalahan persepsi
aparat pemda bahwa Raskin adalah program Pemerintah Pusat sehingga mempengaruhi
keseriusan mereka dalam mendukung pelaksanaan program.
4)
Tinjauan
dokumen dan kunjungan lapangan menunjukkan bahwa transparansi program masih
lemah, baik tentang ketersediaan informasi umum program, daftar penerima
manfaat, maupun tentang penentuan harga. Di semua wilayah studi tidak ditemukan
adanya informasi tentang Program Raskin yang ditempel di tempat umum atau dapat
diakses oleh masyarakat luas. Informasi penerima Raskin yang dapat diakses oleh
masyarakat hanya ditemui di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain masalah mengenai sosialisasi dan transparasi yang
kurang, pemerintah juga menganggap ada beberapa faktor lain yang menjadi
kendala dalam pelaksanaan subsidi raskin atau beras miskin, diantaranya :
1) Proses pencacahan atau pendataan
keluarga miskin yang kurang menyeluruh, sehingga tidak jarang ada yang tidak
tercatat.
2) Proses penetapan kategori rumah
tangga miskin (RTM).
3) Proses pembagian kartu untuk
penerima raskin yang tidak tepat sasaran.
4) Penyimpangan mengenai kualitas beras
yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
D.
Upaya dalam Pelaksanaan Program
Subsidi Raskin
1.
Sosialisasi dan Transparasi
Informasi
Sosialisasi merupakan hal yang harus
dilakukan agar masyarakat sekitar mengetahui adanya program Raskin yang
dijalankan oleh pemerintah. Transparasi informasi harus benar-benar diterapkan
agar kebijakan ini dapat diketahui oleh masyarakat banyak, tidak hanya sebagian
masyarakat tertentu saja yang mengetahui. Hal ini bertujuan untuk menghindari
penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.
Penetapan Penerima Raskin
Penetapan penerima manfaat
Program RASKIN di Desa/Kelurahan menggunakan mekanisme Musyawarah
Desa/Kelurahan yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Musyawarah
Desa/Kelurahan dilakukan untuk menentukan nama-nama calon penerima manfaat untuk
ditetapkan sebagai RTM penerima manfaat sesuai dengan sasaran. Musyawarah
Desa/Kelurahan dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah dan diikuti oleh aparat
Desa/Kelurahan (termasuk Kepala Dusun/Lingkungan, RW, RT), PLKB, anggota Badan
Permusyawaratan Desa/Dewan Kelurahan, institusi kemasyarakatan
Desa/Kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat (agama, adat, dll.) serta perwakilan
Rumah Tangga Miskin.
Daftar RTM Penerima Manfaat RASKIN (Format
DPM-1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah,
dan disahkan oleh Camat setempat. RTM Penerima Manfaat yang tercantum
dalam DPM-1 diberikan identitas berupa tanda tertentu. Mekanisme Musyawarah
Desa/Kelurahan lebih rinci diatur oleh Tim RASKIN Provinsi atau Tim RASKIN
Kabupaten/Kota dalam Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis.
3.
Mekanisme
Distribusi
a) Bupati/Walikota mengajukan
Surat Permintaan Alokasi (SPA) kepada Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog berdasarkan
alokasi pagu RASKIN dan Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN di
masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
b) Berdasarkan
SPA, Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog menerbitkan SPPB/DO (Surat Perintah
Penyerahan Barang/Delivery Order) beras untuk masing-masing
Kecamatan/Desa/Kelurahan kepada SATKER RASKIN pada saat beras akan
didistribusikan ke Titik Distribusi. Apabila terdapat tunggakan Harga Penjualan
Beras (HPB) pada periode sebelumnya maka penerbitan SPPB/DO ditangguhkan sampai
ada pelunasan.
c) Berdasarkan
SPPB/DO, SATKER RASKIN mengambil beras di gudang penyimpanan Perum BULOG,
mengangkut dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi di Titik
Distribusi. Kualitas beras yang diserahkan, harus sesuai dengan
kualitas beras BULOG. Apabila dalam penyerahan ditemukan beras tidak memenuhi
standar maka beras dikembalikan kepada SATKER RASKIN untuk diganti/ditukar.
d) Pelaksanaan
Distribusi menyerahkan beras kepada Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN
secara perorangan atau kelompok yang mewakili masyarakat.
e) Mekanisme
distribusi secara lebih rinci agar diatur dalam Pedoman Pelaksanaan RASKIN Provinsi
atau Petunjuk Teknis RASKIN Kabupaten/ Kota disesuaikan dengan kondisi obyektif
masing-masing daerah.
f) Penyerahan
beras di Titik Distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST)
yang ditandatangani oleh SATKER RASKIN dan Pelaksana Distribusi yang menerima
beras RASKIN serta diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah/Camat atau pejabat yang
mewakili/ditunjuk. Nama dan identitas penandatangan
dicantumkan secara jelas dan dicap/stempel Desa/Kelurahan/Kecamatan.
g) Berdasarkan BAST,
Divre/Subdivre/Kansilog membuat rekapitulasi Berita Acara pelaksanaan RASKIN
masing-masing Kecamatan (Format MBA-O atau Model Rekap BAST ditingkat kecamatan) yang ditandatangani
SATKER RASKIN Divre/Subdivre/Kansilog dan Tim RASKIN Kecamatan serta diketahui
oleh Camat atau pejabat yang mewakili/ditunjuk.
h) Berdasarkan
MBA-O, Divre/Subdivre/Kansilog membuat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan
RASKIN Kabupaten/Kota (Format MBA-1 atau Model Rekap MBA O ditingkat kabupaten/kota) yang
ditandatangani oleh Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog dan Bupati/Walikota atau
pejabat yang mewakili, serta seorang Saksi dari Tim RASKIN Daerah. Nama
dan identitas penandatangan dicantumkan secara jelas dan dicap/distempel.
i)
Pembuatan
MBA-1 bisa
dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu MBA-O selesai seluruhnya.
Dengan demikian dalam satu Kabupaten/Kota untuk bulan alokasi yang sama
dimungkinkan dibuat lebih dari 1 (satu) MBA-1. Setelah MBA-1 selesai
ditandatangani segera dikirimkan ke Divre dengan dilampiri copy SPA dan Rekap
SPPB/DO(MDO).
j)
Sebelum dikirim ke Divre, dokumen
administrasi distribusi tersebut diverifikasi terlebih dahulu untuk kelengkapan
dan ketepatannya. Berdasarkan MBA-1,
dibuat rekapitulasi di tingkat Divre (Format MBA-2 atau Model Rekap MBA 1 ditingkat
Provinsi) dan langsung dikirim ke Kantor Pusat Perum BULOG.
E.
Dampak Subsidi
Raskin
1.
Dampak Negatif
a) Salah sasaran.
Salah
sasaran ditimbulkan oleh human eror, dimana para petugas lapangan justru
membagi-bagikan kepada keluarga dekat atau teman dekatnya.
b) Timbulnya kecemburuan social.
Akibat
salah sasasaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
menyebabkan RTM (rumah tangga miskin) yang tidak menerima haknya dalam
mendapatkan subsidi raskin menimbulkan kecemburuan social.
c) Jumlah beras yang dibagikan sering
tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.
Jumlah
raskin yang dijual kepada masyarakat (miskin) sudah pasti berkurang, karena
pembagian beras, sering tidak diukur dalam bentuk kilogram tetapi dalam liter,
sehingga kuantitas beras yang diterima tidak sesuai dengan apa yang telah
diprogramkan.
d) Kesalahan data jumlah keluarga
miskin.
Hal
tersebut terjadi akibat masih buruknya koordinasi antara birokrasi baik dari
pusat, provinsi, kabupaten atau kota, hingga desa atau kelurahan. Akibatnya,
kuantitas (jumlah) keluarga miskin yang didata bisa lebih besar atau lebih
sedikit dari yang sebenarnya, sehingga raskin yang dibagikan akan berdampak
pada kekurang atau (bahkan) kelebihan jatah.
2.
Dampak Positif
Untuk meningkatkan akses pangan
kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan
ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energy dan
protein. Dalam memenuhi kebutuhan pangan tersebut, program raskin perlu
dilaksanakan agar masyarakat miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni
dapat membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari
Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada
keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau
keluarga miskin. Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan
meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi
kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga
melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga
bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran
rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk
beras.
B.
SARAN
Dalam mengatasi berbagai macam
penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran subsidi raskin maka pemerintah
harus lebih tegas dalam mengawasi serta mengatur jalannya program tersebut.
Sosialisasi dan transparasi informasi harus lebih tingkatkan agar masyarakat
dapat mengetahui dengan baik program subsidi raskin.
DAFTAR PUSTAKA
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...