MAKALAH
MATA KULIAH JATI DIRI UNSOED
KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS
DISUSUN
OLEH
1. WIWIT
YUNI TRIYANTI C1A012070
2. MURNI
JANNATIN C1A012085
3. DWI
RETNO PRATIWI C1A012101
4. SRI
LESTARI C1A012111
JURUSAN ILMU EKONOMI DAN STUDI
PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala Rahmat, Hidayah, serta
Inayah kepada kami semua.Karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah dengan tema “Kesadaran Hukum Berlalu Lintas.”
Makalah ini kami susun dengan tujuan untuk
menarik dan menggali potensi mahasiswa serta kami berharap makalah ini dapat
memberikan manfaat dan dapat menambah wawasan bagi pembacanya, terutama
pengetahuan dalam mewujudkan bersama mengenai kesadaran mengenai hokum berlalu
lintas yang baik.
Sangat kami sadari makalah yang kami buat
masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
dari semua pihak sangat kami harapkan untuk penyusunan makalah berikutnya.
Purwokerto,
20 Mei 2013
PENYUSUN
BAB
PERUMUSAN
MASALAH
Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma, dan
berisikan petunjuk-petunjuk mengenai tingkah laku. Tujuan dari hukum adalah
menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan
kebahagiaan setiap manusia. Tujuan hukum dapat tercapai apabila diikuti dengan
kesadaran hukum masyarrakat dan disertai dengan penegakkan hukumnya. Penegakan
hukum dan kesadaran hukum dua-duanya menunjukkan pada dan merupakan bagian atau
unsur dari hukum, karena bidang hukum tidak saja berhubungan dengan kesadaran
tentang hukum, maka teori yang ada itu kurang memadai bila dibahas tanpa
menyinggung unsur-unsur lain dari displin itu. Misalnya sistemnya, lembaga-lembaga
seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, advokat, dan pembuat undang-undang.
Dalam makalah berikut ini penulis membahas mengenai
kesadaran hukum berlalu lintas, perlu kita sadari sekarang
ini media transportasi dan prasarananya telah sangat berkembang. Untuk menuju dari
suatu daerah ke daerah lain, saat ini bukanlah hal yang sulit lagi bagi kita. Kita dapat mengakses jalan yang telah tersedia
dengan mudah. Untuk mewujudkan suatu kenyaman dan keamanan dalam perjalanan,
dibuatlah suatu peraturan hukum dan suatu tanda yang harus dipatuhi oleh
pengguna jalan yang sering kita sebut dengan rambu-rambu lalu lintas.
Rambu-rambu lalu lintas dibuat untuk kepentingan kita semua sebagai pengguna
jalan agar tercipta keteraturan, kenyamanan dan keamanan dijalan. Akan tetapi,
walaupun peraturan hukum mengenai berlalu lintas telah dibuat, pelanggaran yang
dilakukan oleh pengguna jalan sangatlah tinggi, oleh karena itu kecelakan di
jalan masih banyak terjadi hingga memakan korban jiwa. Banyak faktor yang
menjadi latar belakang terjadinya kecelakan mulai dari pengendara yang
mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, mengabaikan kelengkapan dalam berkendara,
hingga kondisi jalan yang kurang baik. Dari sekian banyak faktor yang ada
memunculkan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan kesadaran hukum berlalu lintas ?
2. Apa
saja Undang-Undang mengenai lalu lintas ?
3. Apa
saja bentuk pelanggaran lalu lintas ?
4. Apa
yang menyebabkan pengendara melanggar lalu lintas ?
BAB
ANALISIS MASALAH
ANALISIS MASALAH
1.1 Kesadaran Hukum Berlalu Lintas
Kesadaran
Hukum ialah sebagai kesadaran atau nilai nilai yang terdapat di dalam diri
manusia tentang hukum berlalu lintas
yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Lalu lintas dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan
sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Kesadaran hukum
berlalu lintas adalah Kondisi dimana individu memiliki
kesadaran penuh terhadap hukum berlalu lintas yang telah ditetapkan
dengan harapan pengguna jalan dapat terkontrol dalam keadaan belalu lintas agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2.1 Undang-Undang
Mengenai Lalu Lintas
1. Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun
1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan
bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya
2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah).
2. Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14
Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki
Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam)
Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah).
3. Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14
Tahun 1992
Barang siapa melanggar ketentuan mengenai
rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu
lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
4. Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun
1992
Barang siapa menegmudikan kendaraan
bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana
dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
5. Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika
seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat
jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran
pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua
ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda
dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran
yang bersangkutan.
3.1
Bentuk Pelanggaran Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang
sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.
Berkendara tidak memakai system pengaman yang
lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak
standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
2.
Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri
ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya
pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3.
Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini
yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu
rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas
karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
4.
Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak
membawa surat ijin mengemudi SIM
5.
Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak
memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK
6.
Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
4.1 Penyebab Pengendara Melanggar Lalu Lintas
Kecelakaan
di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi
itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi karna faktor lain, diantaranya
adalah karna pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga
keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat
Indonesia masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas
dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun
pemerintah.
Berikut
ini adalah penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali
terjadi di Indonesia :
1. Minimnya pengetahuan
masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya
kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu
lalu lintas.
2. Semenjak kecil seorang anak
kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya
belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan
lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3. Hanya patuh ketika ada kabar
bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan
bahkan kita sendiri sering melakukan ini.
4. Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang
ada di sekitar jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion
dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
5. Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata
lain “damai”. Hal ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau
pelanggaran lalu lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat
terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.
BAB
PEMECAHAN MASALAH
Upaya Yang Di Lakukan
Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam
mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering
terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1. Pemerintah harus lebih
bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi
masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau
yang baru diterapkan.
2. Pemerintah harus menindak
lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang
menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam kata lain jalur
“damai”.
3. Pendidikan bagi pengemudi.
Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan
pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan
maupun pelanggaran lalu lintas
4. Menambah atau memperbaiki rambu-rambu lalu lintas yang ada dijalan.
BAB
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Penegak
peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara.
Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum
dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak
hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak
juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang
bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat
Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun
dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat
terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga
masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad
keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus
meningkat.
Penyebab
pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat terlalu
terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari
pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita
terkena macet dijalan.
B. Saran
Pengendara
bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau
melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu
lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal
ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang
dirugikan.
Penegak
peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas
dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih
rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak
hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang
ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam
keselamatan dirinya maupun oran lain.