Senin, 02 Maret 2015

Kesadaran Hukum Berlalu Lintas



MAKALAH
MATA KULIAH JATI DIRI UNSOED
KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS

DISUSUN OLEH
1.      WIWIT YUNI TRIYANTI          C1A012070
2.      MURNI JANNATIN                    C1A012085
3.      DWI RETNO PRATIWI              C1A012101
4.      SRI LESTARI                              C1A012111



JURUSAN ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala Rahmat, Hidayah, serta Inayah kepada kami semua.Karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah dengan tema “Kesadaran Hukum Berlalu Lintas.”
   Makalah ini kami susun dengan tujuan untuk menarik dan menggali potensi mahasiswa serta kami berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan dapat menambah wawasan bagi pembacanya, terutama pengetahuan dalam mewujudkan bersama mengenai kesadaran mengenai hokum berlalu lintas yang baik.
   Sangat kami sadari makalah yang kami buat masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan untuk penyusunan makalah berikutnya.

Purwokerto, 20 Mei 2013


PENYUSUN







BAB
PERUMUSAN MASALAH
Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma, dan berisikan petunjuk-petunjuk mengenai tingkah laku. Tujuan dari hukum adalah menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan setiap manusia. Tujuan hukum dapat tercapai apabila diikuti dengan kesadaran hukum masyarrakat dan disertai dengan penegakkan hukumnya. Penegakan hukum dan kesadaran hukum dua-duanya menunjukkan pada dan merupakan bagian atau unsur dari hukum, karena bidang hukum tidak saja berhubungan dengan kesadaran tentang hukum, maka teori yang ada itu kurang memadai bila dibahas tanpa menyinggung unsur-unsur lain dari displin itu. Misalnya sistemnya, lembaga-lembaga seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, advokat, dan pembuat undang-undang.
Dalam makalah berikut ini penulis membahas mengenai kesadaran hukum berlalu lintas, perlu kita sadari sekarang ini media transportasi dan prasarananya telah sangat berkembang. Untuk menuju dari suatu daerah ke daerah lain, saat ini bukanlah hal yang sulit lagi bagi kita.  Kita dapat mengakses jalan yang telah tersedia dengan mudah. Untuk mewujudkan suatu kenyaman dan keamanan dalam perjalanan, dibuatlah suatu peraturan hukum dan suatu tanda yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan yang sering kita sebut dengan rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas dibuat untuk kepentingan kita semua sebagai pengguna jalan agar tercipta keteraturan, kenyamanan dan keamanan dijalan. Akan tetapi, walaupun peraturan hukum mengenai berlalu lintas telah dibuat, pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan sangatlah tinggi, oleh karena itu kecelakan di jalan masih banyak terjadi hingga memakan korban jiwa. Banyak faktor yang menjadi latar belakang terjadinya kecelakan mulai dari pengendara yang mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, mengabaikan kelengkapan dalam berkendara, hingga kondisi jalan yang kurang baik. Dari sekian banyak faktor yang ada memunculkan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum berlalu lintas ?
2.      Apa saja Undang-Undang mengenai lalu lintas ?
3.      Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas ?
4.      Apa yang menyebabkan pengendara melanggar lalu lintas ?

BAB
ANALISIS MASALAH

1.1  Kesadaran Hukum Berlalu Lintas
Kesadaran Hukum ialah sebagai kesadaran atau nilai nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum  berlalu lintas yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Lalu lintas dalam  Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Kesadaran hukum berlalu lintas adalah Kondisi dimana individu memiliki  kesadaran penuh terhadap hukum berlalu lintas yang telah ditetapkan dengan harapan pengguna jalan dapat terkontrol dalam keadaan belalu lintas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2.1  Undang-Undang Mengenai Lalu Lintas

1.      Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah).

2.      Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah).

3.      Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).


4.      Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).

5.      Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan.

3.1 Bentuk Pelanggaran Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.      Berkendara tidak memakai system pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
2.      Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3.      Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
4.      Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5.      Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK
6.      Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
4.1 Penyebab Pengendara Melanggar Lalu Lintas

Kecelakaan di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi karna faktor lain, diantaranya adalah karna pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun pemerintah.
Berikut ini adalah penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.  Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di    Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2.  Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3.  Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal    biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan ini.
4.  Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
5.  Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.


BAB
PEMECAHAN MASALAH

Upaya Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.   Pemerintah harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2.   Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3.   Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.   Menambah atau memperbaiki rambu-rambu lalu lintas yang ada dijalan.


BAB
KESIMPULAN DAN SARAN
A.              Kesimpulan

Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan.

B.       Saran
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.

Program Subsidi Beras Miskin



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latarbelakang Masalah
Kemiskinan merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh banyak negara, terutama bagi negara yang sedang berkembang. Masalah kemiskinan haruslah ditangani secara serius oleh pemerintah. Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang mempunyai atau tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi keluarganya. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya , yang salah satunya dilakukan dengan pemberian subsidi seperti pemberian beras miskin ( Raskin ).
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Pelaksanaan distribusi Raskin merupakan tanggung jawab dua lembaga, yakni Bulog dan pemerintah daerah (pemda).   

B.       Perumusan Masalah
1.  Apa yang dimaksud dengan subsidi raskin?
2.  Apa saja tujuan dan sasaran dari adanya subsidi raskin ?
3.  Apa saja kendala yang dihadapi dalam mendistribusikan raskin ?
4.  Bagaimana upaya dalam pelaksanaan subsidi raskin agar tepat sasaran ?

C.      Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui mengenai subsidi raskin.
2.      Untuk mengetahui mengenai tujuan dan sasaran dilaksanakannya program subsidi raskin.
3.      Untuk mengetahui mengenai kendala yang dihadapi dalam pendistribusiaan raskin.
4.      Untuk mengetahui mengenai upaya pelaksanaan subsidi raskin agar tepat sasaran.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Subsidi Raskin ( Beras Miskin )
Program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) adalah program dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1600,00 per kg (netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan dipegang oleh Perum Bulog.
Pelaksanaan distribusi Raskin merupakan tanggung jawab dua lembaga, yakni Bulog dan pemerintah daerah (pemda). Bulog bertanggung jawab terhadap penyaluran beras hingga titik distribusi, sedangkan pemda bertangungjawab terhadap penyaluran beras dari titik distribusi hingga rumah tangga sasaran. Selama ini Bulog telah melaksanakan tugasnya dengan relatif baik dan sesuai aturan pelaksanaan. Namun demikian, penilaian keberhasilan program tidak dapat dilakukan secara parsial, karena Raskin merupakan sebuah kesatuan program untuk menyampaikan beras bersubsidi kepada rumah tangga miskin. Berdasarkan hasil tinjauan dokumen dan studi lapangan, permasalahan pelaksanaan Raskin banyak terjadi dari titik distribusi hingga rumah tangga penerima.
Keterangan :
            Dalam perdagangan beras dalam sebuah pasar yang terjadi adalah OP1. Dengan diadakannya subsidi raskin oleh pemerintah akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S menjadi S1.  Akibatnya jumlah beras yang diminta akan naik dari OQ1 menjadi OQ2, dan harga beras akibat adanya subsidi turun menjadi OP2.  Peningkatan produksi ini hanya terjadi apabila harga yang diterima produsen adalah OP3 sehingga selisih harga yang diterima produsen dengan harga yang sebenarnya terjadi di pasar OP3-OP2 (atau AB) merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

B.       Tujuan dan Sasaran Program Beras untuk Rakyat Miskin ( Raskin )
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.

C.      Kendala dalam Subsidi Raskin ( Beras Miskin )
Kendala yang dihadapi dalam dijalankannya subsidi raskin ( beras miskin ) adalah mengenai masalah sosialisasi dan transparasi informasi yang kurang. Sosialisasi program merupakan salah satu kunci keberhasilan sebuah program, namun kegiatan penting ini tidak diatur secara rinci dalam Pendistribusian Raskin. Hal ini menjadi salah satu penyebab bervariasinya kegiatan sosialisasi tingkat aparat antarwilayah dan lemahnya sosialisasi kepada masyarakat.
1)        Tinjauan dokumen menyimpulkan bahwa sosialisasi Raskin kepada pelaksana di jajaran pemda mengandalkan pendekatan struktural birokratis dan umumnya tidak dilakukan secara khusus melainkan dalam bentuk rapat koordinasi. Hal tersebut sejalan dengan temuan lapangan bahwa sosialisasi kepada aparat dilakukan secara berjenjang dan seringkali digabungkan dengan monitoring dan evaluasi. Sosialisasi di tingkat provinsi dilakukan dua kali setahun, sedangkan di tingkat kabupaten/kota bergantung pada masing-masing pemda.
2)        Tinjauan dokumen dan kunjungan lapangan menyimpulkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat yang mengandalkan penyebaran informasi informal dari aparat desa/kelurahan dan petugas pembagi merupakan salah satu titik lemah program. Umumnya masyarakat dan penerima manfaat tidak memperoleh informasi program secara menyeluruh. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak mengetahui informasi umum, seperti arti Raskin, jatah beras yang seharusnya diterima, harga beras di titik distribusi, dan frekuensi penerimaan per tahun. Namun demikian, di wilayah yang dikunjungi, umumnya masyarakat sudah mengetahui esensi program sebagai bantuan beras dari pemerintah untuk masyarakat miskin.
3)        Keterbatasan sosialisasi berpengaruh terhadap transparansi program kepada masyarakat, berpotensi menimbulkan korupsi, ketidaktepatan sasaran, dan kesalahan persepsi aparat pemda bahwa Raskin adalah program Pemerintah Pusat sehingga mempengaruhi keseriusan mereka dalam mendukung pelaksanaan program.
4)        Tinjauan dokumen dan kunjungan lapangan menunjukkan bahwa transparansi program masih lemah, baik tentang ketersediaan informasi umum program, daftar penerima manfaat, maupun tentang penentuan harga. Di semua wilayah studi tidak ditemukan adanya informasi tentang Program Raskin yang ditempel di tempat umum atau dapat diakses oleh masyarakat luas. Informasi penerima Raskin yang dapat diakses oleh masyarakat hanya ditemui di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain masalah mengenai sosialisasi dan transparasi yang kurang, pemerintah juga menganggap ada beberapa faktor lain yang menjadi kendala dalam pelaksanaan subsidi raskin atau beras miskin, diantaranya :
1)      Proses pencacahan atau pendataan keluarga miskin yang kurang menyeluruh, sehingga tidak jarang ada yang tidak tercatat.
2)      Proses penetapan kategori rumah tangga miskin (RTM).
3)      Proses pembagian kartu untuk penerima raskin yang tidak tepat sasaran.
4)      Penyimpangan mengenai kualitas beras yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

D.      Upaya dalam Pelaksanaan Program Subsidi Raskin
1.      Sosialisasi dan Transparasi Informasi
Sosialisasi merupakan hal yang harus dilakukan agar masyarakat sekitar mengetahui adanya program Raskin yang dijalankan oleh pemerintah. Transparasi informasi harus benar-benar diterapkan agar kebijakan ini dapat diketahui oleh masyarakat banyak, tidak hanya sebagian masyarakat tertentu saja yang mengetahui. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.      Penetapan Penerima Raskin
Penetapan penerima manfaat Program RASKIN di Desa/Kelurahan menggu­nakan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Musyawarah Desa/Kelurahan dilakukan untuk menentukan nama-nama calon penerima manfaat untuk ditetapkan sebagai RTM penerima manfaat sesuai dengan sasaran. Musyawarah Desa/Kelurahan dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah dan diikuti oleh aparat Desa/Kelurahan (termasuk Kepala Dusun/Lingkungan, RW, RT), PLKB, anggota Badan Permusya­waratan Desa/Dewan Kelurahan, institusi kemasya­rakatan Desa/Kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat (agama, adat, dll.) serta perwakilan Rumah Tangga Miskin.
 Daftar RTM Penerima Manfaat RASKIN (Format DPM-1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, dan disahkan oleh Camat setempat.  RTM Penerima Manfaat yang tercantum dalam DPM-1 diberikan identitas berupa tanda tertentu. Mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan lebih rinci diatur oleh Tim RASKIN Provinsi atau Tim RASKIN Kabupaten/Kota dalam Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis.
3.      Mekanisme Distribusi
a)      Bupati/Walikota mengajukan Surat Permintaan Alokasi (SPA) kepada Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog berdasarkan alokasi pagu RASKIN dan Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN di masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
b)      Berdasarkan SPA, Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog menerbitkan SPPB/DO (Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order) beras untuk masing-masing Kecamatan/Desa/Kelurahan kepada SATKER RASKIN pada saat beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi. Apabila terdapat tunggakan Harga Penjualan Beras (HPB) pada periode sebelumnya maka penerbitan SPPB/DO ditangguhkan sampai ada pelunasan.
c)      Berdasarkan SPPB/DO, SATKER RASKIN mengambil beras di gudang penyimpanan Perum BULOG, mengangkut dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi di Titik Distribusi. Kualitas beras yang diserahkan, harus sesuai dengan kualitas beras BULOG. Apabila dalam penyerahan ditemukan beras tidak memenuhi standar maka beras dikembalikan kepada SATKER RASKIN untuk diganti/ditukar.
d)     Pelaksanaan Distribusi menyerahkan beras kepada Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN secara perorangan atau kelompok yang mewakili masyarakat.
e)      Mekanisme distribusi secara lebih rinci agar diatur dalam Pedoman Pelaksanaan RASKIN Provinsi atau Petunjuk Teknis RASKIN Kabupaten/ Kota disesuaikan dengan kondisi obyektif masing-masing daerah.
f)       Penyerahan beras di Titik Distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh SATKER RASKIN dan Pelaksana Distribusi yang menerima beras RASKIN serta diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah/Camat atau pejabat yang mewakili/ditunjuk.  Nama dan identitas penandatangan dicantumkan secara jelas dan dicap/stempel Desa/Kelurahan/Kecamatan.
g)      Berdasarkan BAST, Divre/Subdivre/Kansilog membuat rekapi­tulasi Berita Acara pelaksanaan RASKIN masing-masing Kecamatan (Format MBA-O atau Model Rekap BAST ditingkat kecamatan) yang ditanda­tangani SATKER RASKIN Divre/Subdivre/Kansilog dan Tim RASKIN Kecamatan serta diketahui oleh Camat atau pejabat yang mewakili/ditunjuk.
h)      Berdasarkan MBA-O, Divre/Subdivre/Kansilog membuat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan RASKIN Kabupaten/Kota (Format MBA-1 atau Model Rekap MBA O ditingkat kabupaten/kota) yang ditanda­tangani oleh Kadivre/Kasubdivre/KaKansilog dan Bupati/Walikota atau pejabat yang mewakili, serta seorang Saksi dari Tim RASKIN Daerah.  Nama dan identitas penandatangan dicantumkan secara jelas dan dicap/distempel.
i)        Pembuatan MBA-1 bisa dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu MBA-O selesai seluruhnya.  Dengan demikian dalam satu Kabupaten/Kota untuk bulan alokasi yang sama dimungkinkan dibuat lebih dari 1 (satu) MBA-1.  Setelah MBA-1 selesai ditandatangani segera dikirimkan ke Divre dengan dilampiri copy SPA dan Rekap SPPB/DO(MDO).
j)        Sebelum dikirim ke Divre, dokumen administrasi distribusi tersebut diverifikasi terlebih dahulu untuk kelengkapan dan ketepatannya.  Berdasarkan MBA-1, dibuat rekapitulasi di tingkat Divre (Format MBA-2 atau Model Rekap MBA 1 ditingkat Provinsi) dan langsung dikirim ke Kantor Pusat Perum BULOG.

E.       Dampak Subsidi Raskin
1.      Dampak Negatif
a)      Salah sasaran.
Salah sasaran ditimbulkan oleh human eror, dimana para petugas lapangan justru membagi-bagikan kepada keluarga dekat atau teman dekatnya.
b)      Timbulnya kecemburuan social.
Akibat salah sasasaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menyebabkan RTM (rumah tangga miskin) yang tidak menerima haknya dalam mendapatkan subsidi raskin menimbulkan kecemburuan social.
c)      Jumlah beras yang dibagikan sering tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.
Jumlah raskin yang dijual kepada masyarakat (miskin) sudah pasti berkurang, karena pembagian beras, sering tidak diukur dalam bentuk kilogram tetapi dalam liter, sehingga kuantitas beras yang diterima tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.
d)     Kesalahan data jumlah keluarga miskin.
Hal tersebut terjadi akibat masih buruknya koordinasi antara birokrasi baik dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota, hingga desa atau kelurahan. Akibatnya, kuantitas (jumlah) keluarga miskin yang didata bisa lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya, sehingga raskin yang dibagikan akan berdampak pada kekurang atau (bahkan) kelebihan jatah.
2.      Dampak Positif
Untuk meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energy dan protein. Dalam memenuhi kebutuhan pangan tersebut, program raskin perlu dilaksanakan agar masyarakat miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.

B.       SARAN
Dalam mengatasi berbagai macam penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran subsidi raskin maka pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi serta mengatur jalannya program tersebut. Sosialisasi dan transparasi informasi harus lebih tingkatkan agar masyarakat dapat mengetahui dengan baik program subsidi raskin.







 DAFTAR PUSTAKA